Latest News

recent

IslamicTunesNews | MENYIKAPI DIANTARA DUA HUKUM MEMPERINGATI ISRA` MI`RAJ





Sahabat IslamicTunesNews, artikel ini di buat bukanlah untuk memecah satu sama lain tetapi mari kita diskusikan, Sudah Tidak diragukan lagi, bahwa Isra’ & Mi’raj merupakan tanda dari Allah yang menunjukkan atas kebenaran Rasul-Nya Muhammad SAW dan keagungan kedudukannya di sisi Tuhannya, selain juga membuktikan atas kehebatan Allah dan kebesaran kekuasaan-Nya atas semua makhluk.
Firman Allah :
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. 17:1).

Semua Manusia yang mengaku beriman kepada Alloh SWT pasti akan percaya pada apa yang telah terjadi pada diri Rasululloh SAW, tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang beriman tentang perjalanan Rasululloh SAW dari masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu kemudian sampai ke sidrotul muntaha, yang kesemuanya itu dilakukan hanya dalam jangka waktu satu malam, bagi orang awwam tentunya tidak percaya terhadap kejadian tersebut terbukti pada zaman rasulullulloh ketika menerangkan kejadian tersebut pada warga makkah.

Akan tetapi dizaman yang serba modern ini kejadian tersebut bisa dibuktikan dengan mudah secara ilmiah yaitu dengan Teori Albert Einstein tentang Relativitas, akan tetapi disini saya tidak memaparkan secara gamblang tentang pembuktian tersebut, disini saya hanya ingin memaparkan bagaimana sehendaknya kita sebagai ummat islam menyikapi dua pandangan hukum terhadap peringatan isra` mi`raj, karena beberapa kalangan ulama` Dunia sebagian mengharamkan Peringatan-peringatan Isra’ & Mi’raj dan sebagian lagi membolehkan untuk memperingatinya, kesemua pandangan ulama`-ulama` islam itu adalah benar, karena mereka memiliki dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan Al-hadits yang menjadi rujukan mereka dalam memutuskan suatu perkara.

Saya coba akan memaparkan melalui media ini perbandingan antara dua pendapat diatas,

1). Pendapat golongan yang pertama (Kelompok Salafy ) yang tidak memboleh perayaan Isra` Miraj dengan alasan diantaranya yaitu :

Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj itu bagian dari risalah dan syari’at Allah subhanahu wata’ala, pasti beliau telah ajarkan kepada umatnya. Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj ini amalan yang baik, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para shahabatnya adalah orang-orang pertama yang mengadakan acara tersebut. Demikian pula para ulama generasi berikutnya yang mengikuti dan meneladani mereka, semuanya akan mengadakan perayaan-perayaan khusus untuk memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sehingga acara peringatan Isra’ Mi’raj, dalam bentuk apapun acara tersebut dikemas, merupakan amalan bid’ah, sebuah kemungkaran, dan perbuatan maksiat karena:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah merayakannya atau memerintahkan kepada umatnya untuk merayakannya.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (syari’at) kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
2. Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan seluruh shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah pula merayakannya. Demikian pula para tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, dan yang lainnyarahimahumullah.
3. Para ulama yang datang setelah mereka, baik itu imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad), Al-Bukhari, Muslim, An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, dan yang lainnya rahimahumullah, hingga para ulama zaman sekarang ini. Mereka semua tidak pernah merayakannya, apalagi menganjurkan dan mengajak kaum muslimin untuk mengadakan peringatan itu. Tidak didapati satu kalimat pun dalam kitab-kitab mereka yang menunjukkan disyari’atkannya peringatan Isra’ Mi’raj.
4. Kenyataan yang terjadi jika perayaan ini benar-benar diadakan, yaitu munculnya berbagai kemungkaran, di antaranya:
       a. Terjadinya ikhtilath, yaitu bercampurbaurnya antara laki-laki dan perempuan.
       b. Dilantunkannya shalawat-shalawat yang bid’ah dan bahkan sebagiannya mengandung kesyirikan.
       c.  Didendangkannya lagu-lagu dan alat musik yang jelas haram hukumnya.
       d.  Mengganggu kaum muslimin. Di antara bentuk gangguan itu adalah:
§  Terhalanginya pemakai jalan atau minimalnya mereka kesulitan ketika hendak melewati jalan di sekitar lokasi acara, karena banyaknya orang di sana.
§  Suara musik dan lagu yang sangat keras pada acara terebut, juga mengganggu tetangga dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara. Orang yang telah lanjut usia, orang sakit, maupun bayi-bayi dan anak-anak kecil yang semestinya membutuhkan ketenangan, mereka terganggu dengan adanya suara musik yang sangat keras tadi.
         Tidak semestinya beberapa gangguan tadi dianggap sepele dan ringan. Kecil maupun besar, setiap perbuatan yang bisa mengganggu dan menyakiti kaum muslimin, maka pelakunya terkenai ancaman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
                        Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk al-jannah orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya.” (HR. Muslim)
       e.Tidak sedikit kaum muslimin yang melalaikan shalat berjama’ah di masjid, bahkan yang lebih parah kalau sampai meninggalkan shalat fardhu. Ketika acara dimulai ba’da shalat Isya’ misalnya, sejak sore banyak yang sudah stand by di tempat acara. Mulai dari penjual-penjual dengan aneka barang dagangannya, pengunjung acara, sampai panitia acara pun, mereka lebih memilih berada di ‘pos-pos’ mereka daripada masjid ketika dikumandangkannya adzan maghrib dan isya’. Wal ‘iyadzubillah.
Semestinya umat ini dibimbing untuk kembali kepada agamanya. Mereka sangat antusias menyambut dan menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj, namun mereka belum memahami hikmah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya. Sebuah peristiwa dan mu’jizat besar yang saat itulah kewajiban shalat lima waktu ini diberlakukan kepada umat Islam. Suatu musibah jika salah satu rukun Islam ini dilalaikan hanya karena ingin ‘menyukseskan’ acara yang sudah pasti menelan biaya yang tidak sedikit tersebut.
Kalau masih ada yang beranggapan bahwa perayaan untuk memperingati Isra’ Mi’raj itu adalah baik, maka katakanlah sebagaimana kata Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah:
مَن ابْتَدَعَ في الإِسلام بدعة يَراها حَسَنة ؛ فَقَدْ زَعَمَ أَن مُحمّدا – صلى الله عليه وعلى آله وسلم- خانَ الرّسالةَ ؛ لأَن اللهَ يقولُ : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ  فما لَم يَكُنْ يَوْمَئذ دينا فَلا يكُونُ اليَوْمَ دينا}
“Barangsiapa yang mengadaka-adakan kebid’ahan dalam agama Islam ini, dan dia memandang itu baik, maka sungguh dia telah menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah berkhianat dalam menyampaikan risalah, karena Allah telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
(Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian), maka segala sesuatu yang pada hari (ketika ayat ini diturunkan) itu bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pun juga bukan bagian dari agama.” 
Sumber : Media Salafy
2). Selanjutnya ialah pendapat yang kedua, yang membolehkan perayaan Isro` Mi`roj (ini merupakan pendapat kelompok Nahdliyin NU,NW dkk) dengan alasan : 
Apapun yang ada di sekeliling kita, jelas tidak ada di zaman Nabi. Yang menjadi prinsip kita adalah esensi. Esensi dari suatu kegiatan itulah yang harus kita utamakan.
Nabi Muhammad SAW bersabda : ‘Barang siapa yang melahirkan aktifitas yang baik, maka baginya adalah pahala dan [juga mendapatkan] pahala orang yang turut melakukannya’ (Muslim dll). Makna ‘aktifitas yang baik’ –secara sederhananya–adalah aktifitas yang menjadikan kita bertambah iman kepada Allah SWT dan Nabi-Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad SAW, dan lain-lainnya. dan banyak lagi hadits-hadits yang dijadikan sebagai rujukan bahwa memperingati Isro` mi`roj itu hukumnya dibolehkan.
Baiklah ikhwah fillah yang dimuliakan Alloh SWT, demikian itulah beberepa pendapat Ulama Islam tentang hukum memperingati Isro` Mi`roj, tentunya bagi masyarakat umum sangatlah bingung untuk menentukan sikap terhadap dua pendapat Ulama tersebut, maka bagaimanakah seharusnya kita sebagai masyarakat muslim menyikapi dua pendapat tersebut? 
Sebaiknya kita sebagai muslim memperhatikan sisi kebaikan dari peringatan Isra` mi`raj tersebut karena Alloh tidak pernah melarang hambanya untuk selalu berbuat kebaikan terhadap agamanya, dengan melihat sisi positif perayaan/peringatan isra` mi`raj saya rasa tidak ada salahnya kita merayakannya karena :
1. Sebagai media pemersatu Ummat Islam
2. Mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang kejadian besar yang telah dialami Nabi Muhammad SAW
3. Syiar kebangkitan islam
4. dan lain sebagainya
dan sebenarnya yang salah adalah bukan terletak pada bid`ahnya, akan tetapi yang salah adalah mencampur adukkan kebaikan dengan berbagai penyimpangan syariah,dan inilah sebagai tugas kita untuk meluruskan pandangan masyarakat.
Wallohu a`lam Bisshowab

Dikutip dari http://mjalaluddinjabbar.blogspot.co.id/
IslamicTunesNews | MENYIKAPI DIANTARA DUA HUKUM MEMPERINGATI ISRA` MI`RAJ Reviewed by Unknown on 9:22 AM Rating: 5

No comments:

Assalamualaikum. Feel free to comments, giving ideas and taking parts for discussion on any content within this blog and its link, but please mind your words and behave as syaria compliance. We're Muslim, we're brothers and sisters....we're family!

Copyright © 2019 - Loonaq Records | IslamicTunes. All Rights Reserved.
Template by: Uong Jowo IslamicTunesNEWS
Powered By Blogger

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.