Latest News

recent

IslamicTunesNews | FATWA HARAM MUI SOAL ROKOK JADI POLEMIK


Sahabat IslamicTunesNews yang berbahagia, Menanggapi fatwa rokok haram oleh MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak sependapat dengan fatwa MUI. Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal.

PBNU menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok.
Menurut Arwani, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Dia juga mengklaim, kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'makruh' untuk pengikut PBNU.

"Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok ‘makruh’ karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani.
Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010 lalu.

"Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan," ujarnya.
Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.

"Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.

CATATAN REDAKSI: Judul berita ini telah direvisi. Melalui surat elektronik kepada redaksi Tribunnews.com, Arwani Faisal membantah pernah memberikan pernyataan seperti termuat dalam berita di atas. "Sehubungan dengan pemuatan berita tidak benar tersebut, saya menegaskan, bahwa pada hari Selasa 14 Oktober 2014 saya tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang rokok kepada pihak Tribunnews.com dan pihak/orang lain mana pun."


IslamicTunesNews | FATWA HARAM MUI SOAL ROKOK JADI POLEMIK Reviewed by Unknown on 2:22 AM Rating: 5

No comments:

Assalamualaikum. Feel free to comments, giving ideas and taking parts for discussion on any content within this blog and its link, but please mind your words and behave as syaria compliance. We're Muslim, we're brothers and sisters....we're family!

Copyright © 2019 - Loonaq Records | IslamicTunes. All Rights Reserved.
Template by: Uong Jowo IslamicTunesNEWS
Powered By Blogger

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.