IslamicTunesNews | HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM
Bolehkan menyanyi dan bermusik dalam islam?
Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya
bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian
ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon
penjelasannya.
Jawab:
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan,
kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam
bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau
kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta
tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit
atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di
tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil,
generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau
penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset,
VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan
tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme
yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme
adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan
dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam,
sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari
segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya
tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga
nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan
seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan
mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas
reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan
yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah
Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap
kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat
penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan
kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini
tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak
demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita
jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi
sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara
ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan,
norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan
perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar
untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam.
Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada
pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam
aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau
lingkungan kita.
IslamicTunesNews | HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM
Reviewed by Unknown
on
2:39 PM
Rating:
No comments:
Assalamualaikum. Feel free to comments, giving ideas and taking parts for discussion on any content within this blog and its link, but please mind your words and behave as syaria compliance. We're Muslim, we're brothers and sisters....we're family!